Peraturan Pemerintah (PP) tahun 2024 menghadirkan serangkaian regulasi baru yang mengatur penjualan, promosi, dan distribusi produk vape di Indonesia. Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan penggunaan vape, melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya konsumsi nikotin.
Larangan Penjualan Vape di Marketplace
Peraturan ini melarang penjualan vape di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, kecuali jika terdapat verifikasi umur. Langkah ini diambil untuk mencegah akses mudah bagi anak-anak dan remaja terhadap produk vape.
Marketplace yang Dilarang
Marketplace yang tidak memiliki sistem verifikasi umur dilarang menjual produk vape. Ini berlaku tidak hanya bagi situs e-commerce tetapi juga aplikasi komersial yang berbasis elektronik .
Pengecualian Verifikasi Umur
Marketplace yang memiliki verifikasi umur diizinkan untuk menjual produk vape. Verifikasi ini bertujuan membatasi akses hanya kepada orang yang berusia di atas 21 tahun .
Larangan Endorse Vape
Pengiklanan dan endorse vape di media sosial berbasis digital dilarang keras oleh peraturan ini. Pemerintah akan memutus akses informasi elektronik terhadap penjualan vape yang melanggar aturan .
Pembatasan Iklan di Media Sosial
Setiap bentuk iklan di media sosial, termasuk endorse oleh influencer, dilarang. Larangan ini mencakup penggunaan tokoh kartun atau animasi sebagai bentuk promosi yang menarik bagi anak-anak.
Sanksi bagi Pelanggar Larangan Endorse
Pelanggaran terhadap larangan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk pemutusan akses ke situs web atau aplikasi elektronik komersial yang mempromosikan vape secara ilegal .
Cara Penjualan Offline yang Diperbolehkan
Penjualan produk vape secara offline hanya diperbolehkan di toko fisik yang memenuhi persyaratan tertentu. Tempat penjualan harus mematuhi aturan yang ditetapkan untuk melindungi masyarakat .
Ketentuan Penjualan di Toko Fisik
Toko fisik yang menjual produk vape harus mencantumkan peringatan kesehatan, tidak menempatkan produk di area yang mudah dijangkau oleh anak-anak, dan tidak memperagakan bentuk produk vape secara langsung .
Pembatasan Area Penjualan
Penjualan vape dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan produk tembakau dan vape.
Aturan Pengemasan dan Labeling Vape
Peraturan pemerintah ini juga menetapkan standar pengemasan dan pelabelan vape. Produk vape harus mencantumkan peringatan “mengandung nikotin” dan “dilarang untuk anak di bawah usia 21 tahun dan wanita hamil” .
Informasi yang Harus Dicantumkan
Setiap kemasan produk vape wajib mencantumkan kode produksi, tanggal, dan informasi lainnya yang mematuhi peraturan. Selain itu, produk yang tidak mencantumkan informasi yang jelas akan dikenakan sanksi administratif .
Batas Maksimal Kadar Nikotin
Produk vape harus mematuhi batas maksimal kadar nikotin yang telah ditetapkan. Pemerintah akan melakukan pengujian kandungan kadar nikotin untuk memastikan produk yang beredar sesuai standar.
Larangan Promosi dan Iklan Vape
Promosi dan iklan vape dilarang keras di berbagai media, termasuk media cetak, elektronik, dan media luar ruang. Iklan di tempat penjualan juga diatur dengan ketat untuk melindungi konsumen, terutama anak-anak dan remaja.
Ketentuan Iklan di Media Cetak dan Elektronik
Iklan vape tidak boleh menampilkan anak-anak, remaja, atau wanita hamil. Selain itu, iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak boleh menyarankan bahwa konsumsi vape bermanfaat bagi kesehatan .
Pembatasan Konten Iklan
Iklan vape tidak boleh menggunakan kata atau kalimat yang menyesatkan atau bersifat ajakan untuk mengonsumsi produk. Penggunaan animasi atau tokoh yang menarik perhatian anak-anak juga dilarang .
Kawasan Tanpa Rokok dan Vape
Pemerintah mewajibkan daerah untuk menetapkan kawasan tanpa rokok dan vape, seperti fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, dan tempat kerja .
Kawasan yang Ditetapkan
Kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, dan angkutan umum. Di area ini, penjualan dan promosi vape dilarang .
Penegakan Kawasan Tanpa Vape
Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menegakkan peraturan kawasan tanpa vape. Mereka juga diharuskan menyediakan tempat khusus untuk merokok yang terpisah dari bangunan utama .
Sanksi atas Pelanggaran Peraturan
Pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, dan penutupan akses situs web yang melanggar .
Sanksi Administratif
Sanksi administratif meliputi peringatan, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan usaha. Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi terkait sesuai kewenangannya .
Sanksi Penarikan Produk
Produk yang melanggar ketentuan akan ditarik dari peredaran. Hal ini dilakukan untuk memastikan hanya produk yang memenuhi standar yang dapat beredar di pasaran .
Pengendalian Iklan di Tempat Penjualan
Di tempat penjualan, iklan vape harus mencantumkan peringatan kesehatan dan tidak boleh menggambarkan bahwa konsumsi vape memberikan manfaat bagi kesehatan .
Peringatan Kesehatan dalam Iklan
Iklan vape harus mencantumkan peringatan kesehatan dengan jelas dan tidak boleh ditempatkan di area yang mudah dijangkau oleh anak-anak, seperti pintu masuk atau area kasir .
Pembatasan Penampilan Produk
Penampilan produk vape dalam iklan dilarang. Iklan tidak boleh memperagakan wujud atau bentuk produk yang dapat diasosiasikan dengan merek vape .
Sponsor dan Tanggung Jawab Sosial
Sponsor kegiatan oleh produsen vape diperbolehkan dengan ketentuan tertentu, namun tidak boleh digunakan untuk mempromosikan produk secara langsung .
Ketentuan Sponsor Kegiatan
Produsen vape yang mensponsori kegiatan tidak boleh menggunakan nama merek dagang dan logo produk dalam acara yang disponsori. Tujuan sponsor tidak boleh untuk mempromosikan produk vape .
Larangan Promosi melalui CSR
Kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) oleh produsen vape juga diatur. Mereka tidak boleh memberikan produk secara cuma-cuma, potongan harga, atau hadiah yang terkait dengan vape .
Prosedur Pemantauan dan Pengawasan
Pemerintah Pusat dan Daerah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penjualan, iklan, dan promosi vape. Mereka berkoordinasi untuk menegakkan peraturan dan melindungi masyarakat .
Peran Pemerintah Pusat dan Daerah
Pemerintah Pusat dan Daerah bekerja sama untuk mengendalikan iklan dan promosi vape. Mereka juga melakukan pemutusan akses terhadap situs web yang melanggar ketentuan .
Implementasi Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Daerah wajib mengimplementasikan kawasan tanpa rokok dan vape. Mereka juga menyediakan tempat khusus untuk merokok yang terpisah dari area utama .
Ketentuan Impor dan Produksi Vape
Produsen dan importir vape harus memenuhi standar produksi dan pengujian produk. Mereka juga harus memiliki izin usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Standar Produksi dan Pengujian Produk
Produk vape yang diproduksi dan diimpor harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk batas maksimal kadar nikotin. Pengujian kandungan dilakukan di laboratorium terakreditasi .
Kewajiban Pelaporan
Produsen dan importir wajib melaporkan hasil pengujian kadar nikotin kepada lembaga pemerintah terkait. Laporan ini menjadi bahan pengawasan untuk memastikan keamanan produk yang beredar .
Upaya Edukasi dan Kampanye Publik
Pemerintah melakukan kampanye publik untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya vape. Iklan layanan masyarakat diselenggarakan untuk mengedukasi masyarakat .
Iklan Layanan Masyarakat
Iklan layanan masyarakat mengenai bahaya vape diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah. Tujuannya untuk memberikan informasi dan edukasi tentang risiko kesehatan terkait penggunaan vape .
Edukasi Bahaya Vape
Pemerintah juga melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya konsumsi vape. Hal ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi generasi muda .
Manfaat Peraturan bagi Masyarakat
Peraturan ini memberikan manfaat bagi masyarakat dengan melindungi anak-anak dan remaja dari bahaya konsumsi vape dan menekan prevalensi merokok .
Melindungi Anak-anak dan Remaja
Dengan pembatasan penjualan dan promosi vape, anak-anak dan remaja terlindungi dari paparan produk tembakau dan zat adiktif. Langkah ini penting untuk mencegah perokok pemula .
Menekan Prevalensi Merokok
Peraturan ini juga bertujuan untuk menurunkan prevalensi merokok di masyarakat. Dengan pengendalian vape, diharapkan angka kesakitan dan kematian akibat merokok dapat menurun .
Kesimpulan
Peraturan Pemerintah 2024 tentang penjualan vape membawa perubahan besar dalam pengendalian produk vape di Indonesia. Dengan pembatasan penjualan, promosi, dan iklan vape, peraturan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, dari bahaya konsumsi nikotin. Implementasi peraturan ini diharapkan dapat menekan prevalensi merokok dan meningkatkan kesadaran akan bahaya vape.
FAQs
Apakah saya masih bisa membeli vape secara online?
Anda masih bisa membeli vape secara online jika platform e-commerce tersebut memiliki sistem verifikasi umur yang memadai.Apakah iklan vape masih diperbolehkan?
Iklan vape sangat dibatasi dan tidak boleh menampilkan anak-anak, remaja, atau menyarankan bahwa vape bermanfaat bagi kesehatan.Bagaimana cara menjual vape secara legal?
Penjualan vape secara legal harus memenuhi standar pengemasan dan pelabelan, serta mengikuti ketentuan penjualan di toko fisik yang diatur dalam peraturan.Apa sanksi bagi yang melanggar peraturan ini?
Pelanggar akan dikenai sanksi administratif, termasuk peringatan tertulis, penarikan produk dari peredaran, dan pemutusan akses situs web yang melanggar.Bagaimana pemerintah mengawasi pelaksanaan peraturan ini?
Pemerintah Pusat dan Daerah bekerja sama dalam pengawasan, termasuk melakukan pemutusan akses terhadap situs web yang melanggar dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok.